Periode Agustus hingga Desember, atau bahkan sampai Februari, selalu menjadi momentum krusial bagi industri kuda pacu di Indonesia. Rentang waktu setengah tahun terakhir ini dinilai sebagai masa paling ideal bagi induk kuda untuk melahirkan.
Alasan utamanya berkaitan erat dengan hitungan umur kuda pacu. Di Indonesia, umur kuda secara resmi akan bertambah setiap kali memasuki bulan Agustus.
Lahir setelah bulan Agustus memberi keuntungan tersendiri, sebab sang anak kuda memiliki waktu tumbuh kembang yang lebih optimal sebelum terjun ke arena pacuan.
Mengingat masa bunting kuda mencapai 11 bulan, maka periode perkawinan umumnya diatur pada rentang September hingga Februari. Tak heran jika memasuki bulan September, banyak stable atau pemilik kuda kerap membagikan momen foto maupun video proses perkawinan kuda mereka di media sosial.
Namun, unggahan dokumentasi tersebut rupanya bukan sekadar konten estetis atau kenang-kenangan semata. Rekaman visual itu memegang peranan krusial sebagai bukti sah administrasi untuk menerbitkan identitas resmi sang kuda.
Sejak 2025, Pengurus Pusat PORDASI menerapkan sistem keabsahan baru melalui Sertifikat Kuda Indonesia (SKI) yang mirip dengan fungsi Biro Registrasi Kuda (BRK). Dokumen ini berlaku layaknya “KTP” bagi kuda, memuat data lengkap seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, warna, tanda marking, silsilah keturunan, hingga identitas pemilik. SKI juga menjadi syarat mutlak jika kuda ingin berlaga di berbagai kejuaraan pacuan resmi.
Merujuk pada panduan resmi PORDASI mengenai tata cara mendapatkan SKI, pemohon wajib mendaftarkan kudanya ke Pengprov PORDASI setempat. Berkas pendukung yang disyaratkan meliputi surat dan foto kawin kuda, surat dan foto kelahiran, fotokopi BRK induk dan pejantan, foto fisik kuda dari empat sisi, diagram marking, serta formulir pendaftaran.
Langkah para pemilik stable mengunggah dokumentasi ke media sosial pun menjadi metode praktis dalam menyimpannya sebagai arsip digital. Setelah seluruh dokumen verifikasi awal seperti bukti kawin dan kelahiran terpenuhi, PORDASI baru akan memproses pemeriksaan fisik hingga menerbitkan sertifikat resmi.








