PP PORDASI dibawah kepemimpinan Aryo PS Djojohadikusumo optimis untuk melangkah lebih pasti dalam rangka membangun, mengembangkan, dan memajukan olahraga berkuda di tanah air.
Rasa optimis tersebut timbul setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terkait gugatan salah satu pihak terhadap keabsahan SK MENKUMHAM No. AHU-0001466.AH.01.08.TAHUN 2024 melalui Putusan MA Nomor 87 K/TUN/2026 per tanggal 10 Maret 2026.
Dengan putusan tersebut, maka pengesahan kepengurusan PP PORDASI di bawah kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia tetap sah dan berlaku.
Wasekjen I PP PORDASI Bidang Organisasi dan Hukum, Abdul Malik menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut. Dengan kepastian hukum, PP PORDASI bertekad memberikan yang terbaik bagi kemajuan olahraga berkuda di Indonesia.
“Ini adalah momentum untuk mengakhiri perbedaan dan mengedepankan persatuan, kedepannya seluruh energi organisasi harus fokus pada pembinaan atlet, peningkatan prestasi, serta penguatan tata kelola organisasi yang profesional dan sesuai dengan aturan organisasi,” ucapnya dikutip Selasa (26/5/2026).
“Indonesia adalah negara hukum, sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya kita menghormati dan mentaati setiap keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum,” sambungnya.
Berikut putusan MA Nomor 87 K/TUN/2026:
- Mahkamah Agung tidak membatalkan SK Kementerian Hukum yang mengesahkan kepengurusan PP PORDASI dibawah kepemimpinan Aryo PS Djojohadikusumo.
- Gugatan terhadap SK MENKUMHAM No. AHU-0001466.AH.01.08.TAHUN2024 gagal seluruhnya sampai di tingkat kasasi.
- Secara hukum administrasi negara, kepengurusan PP PORDASI hasil MUNAS PORDASI 2024 yang memilih Aryo PS Djojohadikusumo sebagai Ketua Umum PP PORDASI tetap sah.
- Aryo PS Djojohadikusumo terpilih melalui MUNAS PORDASI yang diselenggarakan sesuai dengan AD/ART oleh para pemilik suara yang sah.
- Secara hukum administrasi negara dan mekanisme organisasi, posisi kepengurusan PP PORDASI dibawah kepemimpinan Aryo PS Djojohadikusumo sah karena didasari landasan hukum yang kuat.










