“PP PORDASI melalui Komisi Horseback Archery & Tent Pegging mengundang seluruh Pengurus Provinsi PORDASI, pelatih, atlet, dan penggiat Horseback Archery untuk mengikuti Pelatihan Pelatih Horseback Archery PORDASI pada 14 Agustus 2026,”
Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP PORDASI) melalui Komisi Horseback Archery & Tent Pegging terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme olahraga berkuda di tanah air.
Ketua Komisi Horseback Archery & Tent Pegging PP Pordasi, Deri Asta menyampaikan, pihaknya mengumumkan penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Horseback Archery yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Agustus 2026 mendatang.
“PP PORDASI melalui Komisi Horseback Archery & Tent Pegging mengundang seluruh Pengurus Provinsi PORDASI, pelatih, atlet, dan penggiat Horseback Archery untuk mengikuti Pelatihan Pelatih Horseback Archery PORDASI pada 14 Agustus 2026,” kata Deri dalam unggahan instagram hba.pordasi, Kamis (30/7/2026).
Langkah strategis ini diinisiasi langsung oleh Komisi Horseback Archery & Tent Pegging PP PORDASI sebagai respon atas pesatnya perkembangan minat masyarakat terhadap cabang olahraga ini.
Lewat pelatihan ini, PORDASI mengundang seluruh jajaran Pengurus Provinsi (Pengprov), para pelatih, atlet, hingga para penggiat Horseback Archery dari seluruh penjuru Indonesia untuk berpartisipasi aktif.
Deri menegaskan, bahwa keberadaan pelatih yang kompeten adalah kunci utama dalam membangun ekosistem olahraga panahan berkuda yang berkelanjutan.
Secara teknis, pelatihan ini dirancang bukan sekadar untuk mentransfer ilmu kepelatihan dasar, melainkan juga untuk menyamakan standar kepelatihan secara nasional.
Langkah ini diambil agar ilmu, metode latihan, serta standar keselamatan yang diterapkan di setiap daerah memiliki tolok ukur yang seragam dan sesuai dengan kaidah resmi federasi.
“Mari ambil bagian dalam mencetak pelatih-pelatih berkualitas untuk kemajuan olahraga Horseback Archery Indonesia,” tuturnya.
Deri Asta juga menjelaskan, penyamaan standar ini mengacu pada Peraturan Organisasi (PO) 13 yang telah disepakati bersama oleh PORDASI.
“Dan ini juga menjadi dasar kegiatan pada atlet-atlet daerah dan pengurus provinsi untuk melaksanakan kegiatan dengan standar pelatih secara resmi dari PORDASI,” imbuhnya.







