Layaknya manusia, ternyata kuda juga memiliki kartu identitas resmi yang memuat data fisik hingga silsilah keturunan. Dalam dunia internasional, kartu identitas tersebut dikenal sebagai passport kuda dan menjadi salah satu dokumen penting, terutama untuk kebutuhan olahraga, perlombaan, hingga jual beli.
Kuda merupakan hewan yang dapat dijinakkan dan berinteraksi langsung dengan manusia untuk berbagai tujuan, mulai dari hewan peliharaan, membantu pekerjaan, sarana transportasi, hingga olahraga prestasi.
Di Indonesia sendiri, kuda sudah lama menjadi bagian dari sendi kehidupan masyarakat. Di beberapa daerah, kuda bahkan masuk dalam kultur lokal dan memiliki ciri khas sesuai daerah asalnya, seperti kuda Sumba, kuda Gayo, dan jenis lokal lainnya.
Dalam bidang olahraga, tata kelola olahraga berkuda berada di bawah naungan Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi). Organisasi ini membawahi lima komisi, yakni Pacuan, Equestrian, Polo, Horseback Archery (berkuda memanah), dan Peternakan.
Pada tahun 2025, PP Pordasi menggulirkan program Gerakan Pembuatan Kartu Identitas atau passport kuda. Program ini bertujuan untuk mendata populasi kuda di berbagai daerah secara lebih lengkap, termasuk ciri fisik dan silsilah keturunannya.
Saat ini, terdapat tiga jenis passport kuda yang berlaku di Indonesia, yaitu Passport Pordasi, Passport FEI, dan Passport Biro Registrasi Kuda (BRK), masing-masing dengan fungsi dan proses yang berbeda.
- Passport Pordasi
Passport ini diterbitkan oleh Pordasi melalui Sekretariat Jenderal PP Pordasi.
Pemohon diwajibkan mengisi formulir data kuda dan data pemilik. Data kuda meliputi nama kuda, ciri atau tanda lahir, serta silsilah keturunan. Sementara data pemilik mencakup nama, tempat dan tanggal lahir, serta nomor kontak. Proses pembuatan diperkirakan memakan waktu sekitar tujuh hari.
Passport Pordasi menjadi salah satu syarat utama bagi kuda yang akan mengikuti kejuaraan resmi Pordasi, seperti Kejuaraan Nasional, Pekan Olahraga Nasional (PON), maupun Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). - Passport FEI
Passport FEI diterbitkan untuk kebutuhan kompetisi internasional di bawah Fédération Équestre Internationale (FEI).
Proses pengajuannya hampir sama dengan Passport Pordasi, namun dengan syarat tambahan: kuda wajib memiliki microchip atau nomor identitas yang ditanam di dalam tubuhnya. Pemasangan chip dilakukan oleh dokter hewan yang berpengalaman menangani kuda. Data kuda kemudian dikirim ke lembaga FEI untuk dimasukkan ke dalam basis data internasional.
Passport FEI menjadi syarat wajib bagi kuda yang akan berlaga di kejuaraan tingkat dunia. Baik Passport Pordasi maupun Passport FEI memiliki masa berlaku dua atau empat tahun dan dapat diperbarui. Keduanya juga dapat mengalami perubahan data pemilik melalui Sekretariat Jenderal PP Pordasi. Selain sebagai syarat lomba, kuda yang memiliki passport ini umumnya memiliki nilai jual lebih tinggi. - Passport atau Sertifikat BRK
Sertifikat BRK merupakan jenis passport paling kompleks dalam proses pembuatannya karena melibatkan verifikasi silsilah keturunan.
Pengajuan dimulai dari Pengurus Provinsi (Pengprov) Pordasi dengan pengisian formulir data kuda dan pemilik, lalu dilakukan verifikasi awal sebelum diajukan ke BRK Pusat. Di tingkat pusat, data silsilah akan diteliti kembali berdasarkan buku besar BRK secara manual. Proses penerbitan sertifikat ini memakan waktu sekitar 30 hari. Jika seluruh data dinyatakan valid, BRK Pusat akan menerbitkan Sertifikat BRK.
BRK mengelompokkan sertifikat dalam tiga kategori, yaitu Kuda Pacu, Kuda Tunggang, dan Kuda KP (kuda hasil perkawinan tidak teratur). Sertifikat ini dapat diajukan tanpa batasan umur kuda, termasuk untuk kuda impor.
BRK juga menekankan pentingnya kejujuran pemohon dalam mencantumkan silsilah keturunan. Jika data tidak diketahui secara pasti, disarankan untuk dikosongkan demi menghindari kesalahan informasi genetika.
Sertifikat BRK berlaku seumur hidup kuda, dapat diubah bila terjadi pergantian pemilik, dan wajib dilaporkan jika kuda meninggal dunia agar tidak disalahgunakan. Dokumen ini menjadi salah satu syarat utama dalam kejuaraan pacuan kuda tingkat nasional serta meningkatkan nilai jual kuda karena silsilahnya telah terverifikasi.










