Praktik gelding atau kastrasi pada kuda jantan menjadi salah satu prosedur penting dalam dunia equestrian modern.
Tindakan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek medis, tetapi juga berperan besar dalam pengendalian perilaku, manajemen populasi, hingga peningkatan performa kuda di berbagai disiplin olahraga.
Secara definisi, gelding merupakan tindakan pengangkatan testis pada kuda jantan.
Prosedur ini umum dilakukan dalam industri berkuda untuk mengurangi sifat agresif sekaligus meningkatkan kemampuan adaptasi kuda terhadap lingkungan dan pelatihan.
Menurut unggahan resmi PORDASI, Drh. Wahyu Peni menjelaskan, bahwa dari sisi perilaku, kuda jantan yang telah melalui proses gelding cenderung lebih tenang dan mudah dikendalikan.
Hal ini menjadi keuntungan besar, terutama dalam kompetisi yang menuntut fokus tinggi serta kerja sama antara joki dan kuda.
Dalam penjelasannya, Wahyu Peni menekankan bahwa tujuan utama tindakan ini adalah membuat kuda lebih jinak dan responsif terhadap arahan.
Selain itu, gelding juga memiliki fungsi strategis dalam menjaga kualitas genetik.
Tidak semua kuda jantan memiliki kriteria ideal untuk dikembangbiakkan, sehingga gelding menjadi langkah preventif untuk menghindari reproduksi yang tidak terkontrol dan berpotensi menghasilkan keturunan dengan kualitas kurang baik.
Manfaat lain yang tak kalah penting adalah peningkatan kemampuan sosialisasi kuda.

Kuda yang telah dikebiri umumnya lebih mudah beradaptasi dalam satu lingkungan dengan kuda lain tanpa menunjukkan perilaku agresif atau dominan yang berlebihan.
Dari sisi waktu pelaksanaan, gelding biasanya dilakukan ketika kuda memasuki usia sekitar dua tahun atau saat kondisi biologisnya telah siap.
Pemilihan waktu yang tepat menjadi faktor penting untuk memastikan prosedur berjalan aman dan efektif.
Dalam praktiknya, tindakan ini dilakukan dengan standar medis yang ketat menggunakan anestesi.
Prosedur dapat dilakukan dengan kuda dalam posisi berbaring menggunakan anestesi umum, maupun dalam posisi berdiri dengan bantuan sedasi, tergantung pada kondisi dan metode yang dipilih oleh tenaga medis.
Dalam konteks pelaksanaan kebiri pada kuda jantan, regulasi di Indonesia telah memberikan landasan hukum yang jelas untuk memastikan praktik tersebut dilakukan secara bertanggung jawab.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, ditegaskan bahwa setiap tindakan terhadap hewan harus memperhatikan aspek kesejahteraan. Pasal 66 dan 67 mengatur bahwa hewan berhak terbebas dari rasa sakit, penderitaan, dan perlakuan yang tidak layak.
Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Dalam aturan tersebut, tindakan medis seperti kebiri wajib dilakukan oleh tenaga yang kompeten dengan prosedur yang meminimalkan rasa sakit, cedera, dan risiko penyakit.
Tahap pemulihan pascaoperasi juga menjadi bagian penting dalam keseluruhan proses.
Perawatan dilakukan dengan pengawasan dokter hewan untuk memastikan tidak terjadi komplikasi serta mempercepat proses pemulihan sebelum kuda kembali beraktivitas.
Dengan adanya regulasi ini, proses kebiri pada kuda tidak hanya dilihat sebagai tindakan manajemen reproduksi, tetapi juga sebagai prosedur medis yang harus memenuhi standar etika dan kesejahteraan hewan.
Secara keseluruhan, gelding bukan sekadar prosedur medis, melainkan bagian dari manajemen kuda yang komprehensif.
Dengan pendekatan yang tepat, tindakan ini mampu meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta efektivitas pelatihan, menjadikannya praktik yang umum diterapkan dalam dunia berkuda modern.












